MAKALAH
PASAR MODAL
Makalah ini
dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan
Dosen pembina Anastasya,
MM
Disusun Oleh : Misbahul ulum
IKIP BUDI UTOMO MALANG
FAKULTAS PENDIDIKAN ILMU SOSIAL DAN
HUMANIORA
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI DAN
KEWIRAUSAHAAN
2014
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh Puji
syukur kita panjatkan kehadirat Allah subhanahu wata’ala yang atas rahmat-Nya
maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “PASAR MODAL”
tepat pada waktunya. Penulisan makalah adalah merupakan salah satu tugas dan
persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan di
Stim Nitro. Dalam penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak
kekurangan-kekurangan baik dalam tekhnis penulisan maupun materi, mengingat
kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak
sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata penulis
banyak-banyak terima kasih kepada pihak yang membantu terkhusus kepada Bu
Anastasya, MM. selaku dosen mata kuliah bank dan lembaga keuangan.
Penyusun
Misbahul Ulum
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pasar modal
merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan
publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif
investasi lainnya, seperti : menabung di bank, membeli emas, asuransi,
tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung.
Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan
ataupun institusi
pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan
lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976),
adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan
“kriteria pasarnya” secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi
secara keseluruhan.
Pasar Modal
memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal
menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau
sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal
(investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk
pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar
modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument
keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian,
masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik
keuntungan dan risiko masing-masing instrument.
Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang
terlibat langsung dalam proses transaksi sebagai berikut :
1.
Emiten
Perusahaan
yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di
bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai
tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham
(RUPS), antara lain :
a.
Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para
investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau
kapasitas produksi.
b.
Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara
modal sendiri dengan modal asing.
c.
Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari
pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
2.
Investor
Pemodal yang
akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi
(disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor
biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup
bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a.
Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang
akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b.
Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang
dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c.
Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga
tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan
keuntungannya dari jual beli sahamnya.
3.
Lembaga Penunjang
Fungsi
lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar
modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan
berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
B.
Rumusan Masalah
1.
Sebutkan
pendapat para ahli tentang pasar modal !
2.
Apa yang
dimaksud dengan investor ?
3.
Apa yang
dimaksud dengan emiten ?
4.
Bagaimana
hubungan investor dan emiten untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia ?
C.
Tujuan
Adapun tujuan makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana menghubungkan investor dan emiten
untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia.
BAB II
DESKRIPSI TEORI
Undang-Undang
Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal
sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek,
Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Menurut
Husnan (2003) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang
yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri,
baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan
swasta.
Menurut
Usman (1990:62), umumnya surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar
modal dapat dibedakan menjadi surat berharga bersifat hutang dan surat berharga
yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya dikenal
nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan nama
saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti
pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti penyertaan dari
perusahaan.
Pengertian
pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi,
termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara
dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam
arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang
disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga
lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4).
BAB III
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Investor
Dalam dunia keuangan, investor
adalah orang perorangan atau lembaga baik domestik atau non domestik yang
melakukan suatu investasi (bentuk penanaman modal sesuai dengan jenis investasi
yang dipilihnya) baik dalam jangka pendek atau jangka panjang.
Terkadang istilah
"investor" ini juga digunakan untuk menyebutkan seseorang yang
melakukan pembelian properti, mata uang, komoditi, derivatif, saham perusahaan, ataupun aset lainnya dengan suatu tujuan untuk
memperoleh keuntungan dan bukan merupakan profesinya serta hanya untuk suatu
jangka pendek saja
2.
Pengertian
Emiten
Emiten, adalah pihak yang melakukan penawan umum dalamrangka menjaring dana
bagi kegiatan usaha perusahaan ataupengembangan usaha perusahaan. Usaha
mendapatkan dana itudilakukan dengan menjual efek kepada masyarakat luas
melalui pasarmodal. Di lain pihak emiten mempunyai peranan yang sangat besar dalam mengembangkan pasar modal.
3.
Menghubungkan Investor Dan Emiten Untuk Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Menghubungkan investor dan
emiten untuk pertumbuhan ekonomi
Indonesia sangat penting. Hubungan antara investor dan emiten terjadi
dalam pasar modal. Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar
perdana dan pasar sekunder.
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari
emiten kepada para investor selama waktu yang ditetapkan oleh pihak
penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar
sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga
saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go
public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, investor akan memperoleh dana yang diperlukan. Investor dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan
dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat
juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha.
Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan
pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen
penjualan.
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi
jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di
pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi
diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat
membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar
sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan
perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan
ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk
penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka
waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
1.
Bursa reguler
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa
Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
2.
Bursa paralel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu
sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan
bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan
Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over
the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di
suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
Menghubungkan investor dan
emiten dalam Pasar Modal memiliki peran penting
bagi perekonomian Indonesia
karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi
pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari
masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat
digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan
lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi
pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain.
Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai
dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.
BAB IV
KESIMPULAN
Pasar modal
merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan
publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif
investasi lainnya, seperti : menabung di bank, membeli emas, asuransi,
tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung.
Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan
ataupun institusi
pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan
lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976),
adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan
“kriteria pasarnya” secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi
secara keseluruhan.
Menghubungkan investor dan emiten dalam Pasar Modal memiliki peran penting
bagi perekonomian Indonesia
karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi
pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari
masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat
digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan
lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi
pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain.
Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai
dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.
DAFTAR
PUSTAKA
- ^sumber :
Pasar Modal, penulis : Drs. Rusdin,M.Si. , penerbit : Alfabeta
- ^
sumber : Pengantar Pasar Modal, penulis : Pandji Anoraga,S.E.,
M.M ; Piji Pakarti, S.E, penerbit : Rineka Cipta
- ^
sumber : Pasar Modal, penulis : Drs. Rusdin,M.Si. ,
penerbit : Alfabeta
- ^ a b Pandji
Anoraga, S.E., M.M., Piji Pakarti, S.E. Pengantar Pasar Modal. Penerbit
Rineka Cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar